Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
• Pencurian nomor kredit;
• Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
• Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Rabu, 24 Juni 2009
Kejahatan Pada Internet
Diposting oleh ASSALAMU'ALAIKUM... di 22.33
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar